PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Carut marut proyek pipanisasi saluran limbah yang ada di wilayah Kecamatan Beji, tampaknya berbuntut panjang.
Ini setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Plt Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra Kab.Pasuruan nomer 660 tertanggal 4 Januari 2021 dan ditanda tangani oleh Agus Hariwibawa.
Masyarakat tiga desa yakni Cangkringmalang, Kedungringin dan Kedungboto serta Forum DAS Wrati pada sebelumnya (Desember 2020) telah melakukan aksi penolakan pipanisasi saluran limbah lima perusahaan yang dibuang ke sungai wrati, dengan memasang spanduk penolakan.
Pada Senin (11/1/2021) kembali perwakilan warga tiga desa dan Forum DAS Wrati mendatangi gedung wakil rakyat, guna meminta DPRD Kab.Pasuruan melalui Komisi III, merekomendasikan pada Bupati Pasuruan pencabutan SE Plt Asisten 1 Pemkab Pasuruan dan penghentian pipanisasi saluran limbah ke lima pabrik tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Henry Sulfianto Ketua Forum DAS Wrati,” hari ini kami bersama warga mengajukan 7 item tuntutan pada Komisi III DPRD Kab.Pasuruan,” tegasnya.
Tujuh tuntutan kami yakni pencabutan SE Plt Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra (Agus Hariwibawa), penghentian pekerjaan pipanisasi, meminta DLH dan 5 perusahaan melakukan sosialisasi pipanisasi pada masyarakat 3 desa (cangkringmalang, kedungringin dan kedungboto) dan melakukan kajian akademik dengan didampingi oleh DAS Wrati serta Komisi III DPRD Kab.Pasuruan.
Selain itu merekomendasi pada pihak Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan gratifikasi beberapa oknum ASN dalam giat pipanisasi saluran limbah yang dimaksud,” terang Ki Demang sapaan Ketua DAS Wrati dihadapan anggota Komisi III DPRD Kab.Pasuruan.
Ditambahkan oleh Sugito Sekretaris DAS Wratu, bahwa surat perjanjian atau kesepakatan yang dibuat dasar giat pipanisasi hari ini, adalah hal yang kedaluwarsa lantaran dibuat pada tahun 2012 dan perlu diperbaharui,” tandasnya.
Hal senada di sampaikan oleh Najib Setiawan, pada dasarnya SE Plt Asisten 1 tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi warga tiga desa, utamanya Kedungringin.