Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com
Pada perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000, di antaranya menyempurnakan dan mempertegas bahwa;
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pembukaan UUD 1945 juga cerdas, tegas, jelas juga bernafas kebangsaan dalam kemajemukan dan berbangsa serta bernegara bersama masyarakat dunia
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa ada parodi atau karya kreasi warga negara Malaysia, menghina dan menginjak-injak harkat dan martabat Lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, maka seluruh kekuatan bangsa dan negara, wajib membela baik dalam hubungan diplomatik maupun langkah lebih jauh, jika pemerintah Malaysia melakukan membiarkan atau tidak menindak dengan tegas.
Sebagai warga negara Indonesia, maka wajib mengambil sikap cerdas, tegas dan tangkas dalam upaya bagian dalam pembelaan terhadap pertahanan dan keamanan negara, dalam hal harkat dan martabat Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.