Sebagaimana amanat Pasal 30 UUD 1945;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Diketahui, beredar di media sosial parodi lagu ‘Indonesia Raya’ yang diduga dibuat oleh oknum warga Malaysia, jelas-jelas menghina bangsa Indonesia.
“Saya sangat mengecam video yang memparodikan lagu kebangsaan Indonesia. Sebagai anak bangsa, saya pribadi merasa sangat tersinggung pada unggahan video parodi lagu Indonesia Raya itu,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya, Senin (28/12/2020).
Video parodi itu awalnya diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia. Konten video tersebut menunjukkan gambar ayam berlambang Pancasila dengan latar warna seperti bendera Indonesia, merah putih.
Tak hanya itu, video parodi juga menampilkan animasi dua anak yang terlihat sedang kencing. Aransemen lagu hampir sama dengan lagu Indonesia Raya, namun liriknya diubah. Pada lirik lagu di video itu berisi penghinaan kepada Indonesia. Lirik lagu juga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Soekarno.
Ketua DPD RI bersama komponen Pejabat Tinggi Negara, Pejabat Negara dan kekuatan seluruh rakyat Indonesia, secara cerdas segera melakukan sikap dengan langkah sangat profesional dan proporsional, segera menangkap pelaku dan dalang di balik itu semua. (*)