Dibubarkan Paksa, Staf Kecamatan Gelar Ojung Dimasa Pandemi Covid-19

Dibubarkan Paksa, Staf Kecamatan Gelar Ojung Dimasa Pandemi Covid-19
Abdul Latif Penyelenggara acara bersama petugas

PASRUAN (Warta Transparansi.com) – Aksi nekad Abdul Latif warga Dusun Godong, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo berbuah pembubaran paksa oleh aparatur Polsek Sukorejo.

Abdul Latif yang juga mantan kepala desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo dan juga staf kantor Kecamatan Purwosari ini, pada masa pandemi serta pengetatan prosedur kesehatan covid-19 (Prokes) nekad menggelar acara tradisional “Ojung” di wilayah Dusun Krangking Timur, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan pada Minggu siang (27/12/2020).

Tak hayal acara yang digelarnya itu di bubarkan secara paksa oleh pihak petugas gabungan Polsek Sukorejo, Koramil Sukorejo dan Satpol PP Kecamatan Sukorejo.

” Acara yang digelar oleh Abdul Latif ini tidak ada ijin dari aparatur pemerintah dan keamanan sama sekali,” tegas Kapolsek Sukorejo AKP Achmad Sukiyanto.