MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Merasa penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan atas laporan Burhanudin. Alasan diajukannya gugatan Pra Peradilan karena Termohon (Polres Magetan), diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dalam proses penetapan Tersangka atas H.Muhammad Nurdin.
Melalui Kuasa Hukumnya Dominggus JBTW Da Costa,SH,MH dan Rekan dari Perkumpulan Advocat Indonesia (Peradin) sekaligus Pos Bantuan Hukum Advocad Indonesia (Posbakumadin) mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap Kapolri cq. Kapolda Jatim cq. Kapolres Magetan cq. Kasat Reskrim Polres Magetan cq.KBO Polres Magetan cq, Kanit Reskrim Unit II Polres Magetan sebagai Termohon.
Kuasa Hukum H.M Nurdin Dominggus JBTW Da Costa,SH,MH mengatakan bahwa telah mengajukan Pra peradilan kepada termohon Polres Magetan pada 7 Desember 2020 lalu ke Pengadilan Negeri Magetan.”Kita ajukan Pra peradilan dan hari ini sudah dilaksanakan sidang pertama,”ujar Dominggus.
Dijelaskan hari ini Senin (21/12) digelar sidang pertama di PN Magetan dengan agenda pembacaan permohonan.
Lebih lanjut Dominggus mengatakan alasan diajukannya Pra Peradilan adalah terhadap Termohon adalah atas sikap penyidik yang memaksakan kehendak menetapkan tersangka padahal perkara antar pihak adalah perkara Perdata.
“Kita ketuk hati nurani para penegak hukum untuk melaksanakan tugas berdasarkan UU,” tegas Dominggus.