UU yang dimaksud adalah KHUP dan UU lain dalam mendukung pelaksanaan KHUP berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945. Kita berkehendak memperbaiki proses hukum yang ada di RI dan adanya kepastian hukum pada warga negara.
Gugatan Pra Peradilan ini berawal saat ada kegiatan bisnis antara H.M Nurdin dengan Burhanudin dalam bisnis kain mandar dan karena merasa tertipu.
Burhanudin melakukan gugatan di Pengadilan Madiun dan Dalam gugatan tersebut Burhanudin di tolak dan secara kebenaran hukum ada pada H.M Nurdin.
Dijelaskan Dominggus setelah gugatannay di tolak Burhanudin melakukan gugatan pidana dan melaporkan ke Polsek Maospati dan sampai Ke polres Magetan yang berujung pada penetapan Tersangka Kliennya H.M Nurdin yang dianggap cacat demi Hukum.
Sementara itu Kapolres Magtan AKBP Festo Ari Permana, S IK mennaggapi gugatan Pra Peradilan yang dilakukan H.M Nurdin mengatakan akan mengikuti proses Pra Peradilan yang hari ini sudah memasuki sidang perdana.” Kita ikuti prosesnya Pra Peradilan ,”ujar Festo.(rud/sal)