Tersangkut Korupsi TKD, Kejari Kab.Pasuruan Tetapkan 2 Pengusaha Jadi Tersangka

Tersangkut Korupsi TKD, Kejari Kab.Pasuruan Tetapkan 2 Pengusaha Jadi Tersangka
. Tersangka Stepanus saat dititipkan di LP Medaeng-Surabaya.
Tersangkut Korupsi TKD, Kejari Kab.Pasuruan Tetapkan 2 Pengusaha Jadi TersangkaPASURUAN (Warta Transparansi.com) – Perkara dugaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bulusari, Kecamatan Gempol terus bergulir dan penyidik seksi pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan pada Kamis (17/12/2020) kembali menetapkan dua tersangka baru dan melakukan penahanan.

Kedua tersangka baru tersebut yakni H.Samud salah satu pengusaha tambang desa setempat dan Stefanus seorang pengusaha asal kota Surabaya.

” Dari hasil penyidikan atas keduanya, ditemukan indikasi kuat ikut serta dalam perkara pengerukan Tanah Kas Desa Bulusari yang berlokasi di Dusun Jurang Pelen atau tepatnya pada sisi sebelah timur,” terang Deny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan.

Tersangkut Korupsi TKD, Kejari Kab.Pasuruan Tetapkan 2 Pengusaha Jadi Tersangka
H.Samud berada di LP Pasuruan Kota

Lebih lanjut, kedua tersangka ini kami lakukan penahanan pada tempat berbeda. H.Samud kami titipkan di LP Pasuruan Kota dan Stepanus kami bawa ke LP Medaeng Surabaya. Penahanan keduanya berlaku selama 20 hari kedepan, adapun alasan penahanan pada keduanya yaitu untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas Jaksa asli Pasuruan ini.