Kedua tersangka baru tersebut yakni H.Samud salah satu pengusaha tambang desa setempat dan Stefanus seorang pengusaha asal kota Surabaya.
” Dari hasil penyidikan atas keduanya, ditemukan indikasi kuat ikut serta dalam perkara pengerukan Tanah Kas Desa Bulusari yang berlokasi di Dusun Jurang Pelen atau tepatnya pada sisi sebelah timur,” terang Deny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan.
Lebih lanjut, kedua tersangka ini kami lakukan penahanan pada tempat berbeda. H.Samud kami titipkan di LP Pasuruan Kota dan Stepanus kami bawa ke LP Medaeng Surabaya. Penahanan keduanya berlaku selama 20 hari kedepan, adapun alasan penahanan pada keduanya yaitu untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas Jaksa asli Pasuruan ini.