Tersangkut Korupsi TKD, Kejari Kab.Pasuruan Tetapkan 2 Pengusaha Jadi Tersangka

Tersangkut Korupsi TKD, Kejari Kab.Pasuruan Tetapkan 2 Pengusaha Jadi Tersangka
. Tersangka Stepanus saat dititipkan di LP Medaeng-Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara korupsi TKD Bulusari ini bergulir sejak tahun 2016 lalu.

Pada tahun bulan Maret 2020 lalu, Yudono mantan Kepala Desa dan Bambang Nuryanto mantan Ketua BPD desa setempat telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran telah mengelola (dipergunakan untuk tambang galian C)TKD seluas 4hektar di Dusun Jurang Pelen untuk kepentinganya sendiri atau hasil pemanfatan pengerukan tanah tidak masuk ke KAS Desa Bulusari, atas hal itu negara dirugikan Rp.2,9Milyar.

Yudono dan Bambang Nuryanto masing-masing diganjar pidana penjara selama.4 tahun dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.1,4 milyar subsider 1tahun kurungan serta denda senilai Rp.200juta subsider 3bulan kurungan. Perlu diketahui H.Samud tak lain adalah saudara kandung (Kakak) Yudono.(tim)

Views 88