Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi.com
Menjelang libur Hari Natal dan Tahun Baru (nataru), tidak ada pilihan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun provinsi lain dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berpotensi bertambah, untuk melakukan operasi yustisi secara masif.
Mengingat, jika tidak dilakukan operasi yustisi, maka harapan pemerintah kepada masyarakat supaya mematuhi dan melaksanakan “kehidupan normal baru” atau “budaya baru 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan handsajitizer, menjaga jarak), terbukti kendor kembali.
Sekedar mengingatkan bahwa setelah pergelaran Pilkada 2020, dan libur panjang bertepatan dengan Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW, penyebaran masyarakat terinfeksi virus Corona terus meningkat. Bahkan Pemprov Jatim sudah mendekati menuju zona kuning dan hijau, justru kembali ke zona oranye.
Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Agustus 2020, sudah mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menginstruksikan;
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Gubernur; dan
7. Para Bupati/Wali kota.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk:
a. melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara
masif tentang penerapan protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) kepada pemerintah daerah dan masyarakat;
b. memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menJrusun peraturan gubernur/ peraturan bupati/ wali kota;
c. memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota;
d. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan
e. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Menginstruksikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Drcease 2019 (COVID-19/ untuk
a. melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalarn penCegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9/ di daerah provinsi serta kabupatenlkota; dirn
b. rnelaporkan pelaksanaan rnonitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Pcnanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Menginstruksikan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bLtpati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan
pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;