PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Setelah dinyatakan tak lagi menerima DID (Dana Intensif Daerah) dari pemerintahan pusat tahun anggaran 2021, lantaran tidak menerima predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.
Pemkot Pasuruan, kembali tercoreng akibat digeledahnya salah satu OPD yakni Kantor Diskominfo oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan Kota pada Senin(1/12/2020).
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejari Kota Pasuruan tersebut, menindaklanjuti temuan kebocoran anggaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2019.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi Idam Khalid pada keterangannya, Selasa (2/12/2020).
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi dokumen sebagai alat bukti. Menindaklanjuti hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-BPK) tahun anggaran 2019. Terdapat dugaan penyimpangan dalam proyek aplikasi Diskominfo. Ada lima aplikasi yang kami duga fiktif dan masuk dalam satu rekening anggaran.
Kelima sistem aplikasi tersebut yakni sistem perhitungan suara di Bakesbangpol, sistem pengawasan daerah, sistem informasi data statistik, sistem informasi managemen pertanian untuk Dinas Pertanian dan sistem informasi managemen perikanan pada Dinas Perikanan. Dimana sistem aplikasi itu seharusnya dipecah-pecah dan tidak dijadikan satu. Sementara dalam setiap sistem aplikasi itu sendiri dianggarkan Rp.75juta dengan total untuk kelima aplikasi Rp.375juta,” ujarnya.