Bikin Aplikasi Fiktif, Kantor Kominfo Di Geledah Kejari Pasuruan

Bikin Aplikasi Fiktif, Kantor Kominfo Di Geledah Kejari Pasuruan
Bikin Aplikasi Fiktif, Kantor Kominfo Di Geledah Kejari Pasuruan

Lebih lanjut, dengan modus dipecah sedemikian rupa, maka PPKom( Pejabat Pembuat Komitmen) bisa melalui paket Pengadaan Langsung (PL) atau tidak melalui proses lelang sebagaimana mestinya. Pun demikian juga rekanan yang telah ditunjuk, tidak mengerjakan sistem aplikasi yang dimaksud sesuai aturan yang ada, bisa dikatakan rekanan fiktif.

Pengerjaan atas kelima sistem aplikasi itu sendiri, dilakukan oleh Pegawai Harian Lepas (PHL) kantor Diskominfo. Nah setelah semua sistem aplikasi itu telah rampung, pihak Diskominfo langsung mentransfer uang pada rekanan fiktif tadi. Setelah uang ditransfer ke rekanan, uang tersebut dikembalikan lagi oleh pihak rekanan yang sebelumnya telah dipotong fee pengerjaan.

Merujuk dari dokumen BPK, ditemukan sisa lebih pembayaran pengadaan lima aplikasi sebesar Rp.247juta. Uang sisa lebih pembayaran, telah dikembalikan pada kas induk. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk ditingkatkan prosesnya menjadi penyidikan, sesuai dengan pasal 12 UU Tipikor,” terang Maryadi Idam Khalid Kajari Kota Pasuruan menerangkan.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Diskominfo Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, menyampaikan.

“Kehadiran tim penyidik Kejari Kota Pasuruan ini untuk meminta dokumen asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi. Semua dokumen telah pula kami serahkan,”ujarnya singkat.

Dari data yang berhasil di dapat,Kokoh Arie Hidayat menjabat sebagai Kepala Kominfo Kota Pasuruan sejak Juni 2020. Sementara itu selama kurun waktu 2018-2019 Diskominfo Kota Pasuruan dijabat oleh Plt.
Plt Diskominfo tahu 2018-2019 dijabat oleh Fendi Kristiono dan tahun 2019-2020 dipegang oleh Sugeng Winarto. (hen)