Aturan Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jatim Masuk dalam Perda Trantibum

Aturan Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jatim Masuk dalam Perda Trantibum

SURABAYA (WartaTransparansi.com)  – Aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat akan dimasukkan dalam Perda Provinsi Jawa Timur. Tepatnya akan dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Pembahasan terkait aturan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Jalan Indrapura Kota Surabaya, Selasa (21/7).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa perda perubahan ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi perbup dan juga perwali dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat. Termasuk dalam kaitannya saat ini dimana Jawa Timur tengah menghadapi masa pandemi covid-19.

“Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama sama dalam satu nafas dan gerakan. Ada pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, ada tim di pemda yaitu satpol pp,” kata Khofifah dalam wawancara bersama media.

Tapi, ia melanjutkan, dalam hal untuk membangun ketertiban , ketentraman umum dan pelindungan masyarakat, maka harus ada satu sinergi langkah dan satu kesatuan dengan elemen masyarakat luas serta dukungan TNI dan Polri.

Sesuai amanah undang-undang, TNI dan Polri juga memiliki tugas yang sama untuk menjaga ketertiban masyarakat, ketentraman masyarakat dan keamanan masyarakat.