banner 728x90

DPR MintaTunjangan Guru SPK Harus Dikembalikan

DPR MintaTunjangan Guru SPK Harus Dikembalikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Tunjangan profesi guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang sempat dihapus oleh Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 harus segera dikembalikan.

Pengembalian tunjangan profesi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen.

Desakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangan persnya, Jumat (17/7/2020).

“Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK. Kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” kata Fikri.

Sebagai mantan guru, Fikri dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan oleh Sekjen Kemendikbud. Menurutnya, tunjangan profesi guru adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah UU Guru dan Dosen.