banner 728x90

Lima Bulan Buron, Mantan Sekjen MA Ditangkap KPK

Lima Bulan Buron, Mantan Sekjen MA Ditangkap KPK
Nurhadi,Mantan Sekjen MA ditangkap KPK setelah 5 bulan buron

JAKARTA (WartaTransparansi.com)  – Ind Police Watch (IPW) telah memberikan sinyal menjelang atau sesudah Lebaran, Nurhadi, mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) bakal tertangkap, akhirnya betul adanya.

Nurhadi, yang diduga korupsi milyaran rupiah itu ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono oleh Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK), setelah lima bulan lamanya menjadi buron KPK.

Kasus yang didakwakan pada Nurhadi yakni dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Keduanya ditangkap di kawasan Jakarta.

“Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, di Jakarta (1/6/2020) malam.

Dia menyebut, dengan penangkapan ini menunjukkan bahwa KPK serius memberantas korupsi. KPK juga berjanji akan membeber kronologi penangkapan Nurhadi dan menantunya itu pada Selasa siang ini.

Seperti diketahui, pada perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum ditemukan.