MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Wabah virus Corona berimbas pada berbagai sektor kehidupan di masyarakat.Salah satunya adalah di sektor perdagangan.Seperti yang dialami pedagang dari Kabupaten Magetan yang ditolak untuk berjualan di wilayah Ponorogo dan Kabupaten Ngawi.
Hal ini disebabkan Magetan sebagai Zona merah Covid 19.Bahkan ada beberapa pedagang yang mendapatkan ancaman dan teror yang tetap masuk ke kedua wilayah Kabupaten tersebut.Sedangkan pedagang dari daerah lain diperbolehkan masuk.
Mensikapi hal ini Kemarin hari Selasa (28/04) di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Magetan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Paguyuban pedagang sayur yang berjualan di kedua wilayah tersebut.
Hari Gitoyo dari Komisi B DPRD Magetan mengatakan ada beberapa hal yang dapat ditarik kesimpulan dalam RDP, diantaranya masalah penolakan ini bersifat kebijakan maka Komisi B mendorong Bupati Magetan dalam hal ini Kadis Indag dan Pimpinan Dewan untuk segera melakukan koordinasi serta komunikasi dengan Pimpinan Daerah Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Ngawi dengan melibatkan Pemerintah Propinsi dalam hal ini Gubernur Jawa Timur.