MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Sesuai arahan dan petunjuk Bupati Magetan guna mencegah penularan dan penyebaran virus Corona di Kabupaten Magetan salah satu poinnya adalah terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Maka terkait dengan KBM bagi peserta didik mulai tanggal 16 s/d 29 Maret 2020 untuk sementara belajar dirumah masing masing, sedangkan bagi para tenaga pendidik dan kependidikan tetap masuk seperti biasa.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan surat edaran/pemberitahuan akan disampaikan kemudian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olah Raga Magetan Drs.Suwata,M.Si.
Dijelaskan arahan dari Bupati Magetan ini telah disampaikan kepada para Pengawas Sekolah,Kepala Sekolah SD,SMP, dan Kepala Satuan PAUD se wilayah Kabupaten Magetan.