JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar keterangan pers melalui tim Gabungan yang menangani info perlintasan Keimigrasian atas nama tersangka Harun Masiku.
Tim gabungan ini terdiri dari Kemenkumham, Kominfo, BSSN, dan Bareskrim Polri.
Dalam keterangan yang disampaikan tim gabungan terkait kesalahan informasi untuk lokasi Harun Masiku, yang ternyata sudah ada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020, terjadi kesalahan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Hal ini disampaikan Kasi Penyidikan dan Penindakan Kominfo, Sofyan Kurniawan kepada wartawan, hari ini.
“Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi. Ketidaksikronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F bandara Soetta dengan server lokal di bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkap Sofyan Kurniawan di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Sofyan menjelaskan, kesalahan pada aplikasi SIMKIM ini sudah dimulai sejak tanggal 23 Desember 2019.