MAGETAN – Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga hari ini belum dimanfaatkan. Padahal sesungguhnya banyak proyek yang harus didanai melalui DAK ini.
Kepala Dinas PUPR Magetan Hergunadi membenarkan jika proyek DAK 2019 di lingkungan dinas yang dipimpinya belum dimulai. “Sementara kita dahulukan DAK yang prosesnya melalui tender,”jelasnya kepada media ini.
DAK Kabupaten Magetan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah.
DAK harus digunakan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana Infrastruktur masyarakat yang belum mencapai Standar Pelayanan Minimal dan Norma Standar Pedoman dan Kriteria atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.