Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB

* Berlaku 1 April hingga 30 Juni

Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono.

Surabaya – Mulai 1 April hingga 30 Juni 2019, Pemerintah Kota Surabaya menghapus denda bagi penunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB). Penghapusan denda diberlakukan khusus menjelang Hari Jadi Kota Surabaya   ke-726 tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, penghapusan denda sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 12/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda PBB kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Setelah kami survei, banyak yang mengeluhkan besaran denda. Masyarakat baru mau melunasi PBB kalau dendanya dihapus. Kami konsultasikan ke jajaran samping seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan BPK. Ternyata boleh dilakukan penghapusan denda, sehingga lahirlah Perwali ini untuk payung hukumnya,” kata Yusron, Senin (1/4/2019).

Data diterima Pemkot Surabaya setelah diberi mandat untuk mengelolanya pada tahun 2011, tunggakan PBB terekam sejak tahun 1994 hingga 2018. Total tunggakan dan pajak pokoknya sebesar Rp 600 miliar. Sedangkan denda maksimal adalah dua tahun atau 48 persen, sehingga kalau dendanya sudah lama maka akan stagnan.

“Sampai sekarang perkembangannya juga tidak signifikan, untuk ditagih juga sangat lama, sehingga kali ini pemerintah kota menawarkan kebijakan yang sangat membantu bagi masyarakat untuk membayarkan pajaknya yang sudah lama-lama itu,” katanya.

Dijelaskan, ada beberapa faktor yanhg membuat denda PBB membesar. Antaranya, ada masyarakat yang membeli rumah tanpa mengetahui detail sejarah tanahnya. Setelah dibeli, mereka tidak mau menanggung denda PBB yang nunggak sebelumnya, karena dinilai masih belum hak miliknya.