Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB

* Berlaku 1 April hingga 30 Juni

Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono.

“Akhirnya, mereka ini tidak membayarkan pajaknya dan dendanya itu berlarut-larut. Kasus seperti ini sangat banyak dan mereka pun banyak mengeluh ke kami, sehingga program ini bisa dimanfaatkan,” tegasnya.

Selain itu, ada pula lahan milik pengusaha property. Biasanya, mereka ini akan membayarkan hamparan tanahnya itu ketika tanah propertinya sudah terjual, sehingga ini juga menyebabkan adanya denda. “Namun, karena para pengusaha itu terus bergerak maka hal ini tidak terlalu berlarut-larut,” imbuhnya.

Yusron memastikan, program penghapusan sanksi administrative denda PBB ini baru pertama dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, pemkot hanya memberikan keringan kepada warga yang kurang mampu dan juga para pensiunan PNS, Polri, TNI dan para veteran. “Nah, kalau program terdahulu itu pengurangan atau membantu keringanan pajak pokoknya, untuk kali ini penghapusan dendanya. Jadi beda,” katanya.

Warga Kota Surabaya diharap bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas. Hanya tiga bulan. Dan bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.

“Ttinggal datang saja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,” ujarnya.

Yusron memastikan, pada Juli setelah program itu selesai, denda akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak.  “Kami juga terus mensosialisasikan program ini hingga ke RT-RW,” katanya. (wt)