SURABAYA, WartaTransparansi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan lapak dan bangunan liar (Bangli) semi permanen di atas saluran air sepanjang Jalan Manukan Tama hingga Jalan Manukan Lor, Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP berkolaborasi dengan berbagai unsur, di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP Kecamatan Tandes, Satpol PP Kelurahan Manukan Kulon, perangkat wilayah setempat, serta TNI-Polri.
Lurah Manukan Kulon, Heny Dwi Aliani, menjelaskan bahwa petugas menertibkan sejumlah sarana dagang berupa gerobak kayu hingga material bekas milik pedagang yang masih berada di atas saluran.
“Selain itu, kami juga menertibkan sejumlah sosoran atau kanopi milik kios yang berada di atas saluran, sehingga langsung kami tindak,” jelas Heny, Selasa (31/3/2026).
Sebelum penertiban dilakukan, pihak kelurahan telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas saluran. Jika masih ditemukan pelanggaran, tindakan tegas berupa penertiban akan dilakukan.
“Sejak 2023 kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, bahkan hingga Januari 2026. Upaya ini kami lakukan secara berkala,” terangnya.
Heny menambahkan, sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada pedagang, tetapi juga kepada pengurus Rukun Warga (RW) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat.





