Selain itu, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua dengan tenggat waktu masing-masing tujuh hari untuk pembongkaran mandiri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Mereka sempat mengajukan permohonan penundaan hingga setelah Idulfitri, tetapi tetap tidak ada perubahan. Karena itu, hari ini kami lakukan pembongkaran,” imbuhnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan sejumlah meteran listrik pada bangunan yang berdiri di atas saluran.
“Temuan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak PLN,” ujarnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ke depan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah berkelanjutan untuk mengoptimalkan fungsi saluran air. (*)





