JEMBER – Dugaan penggelapan belasan tabung gas elpiji 3 kg atau “gas melon” oleh seorang oknum pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember menjadi sorotan masyarakat.
Oknum pegawai berinisial R tersebut diduga tidak mengembalikan belasan tabung LPG milik N (59), warga Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Menurut keterangan N, peristiwa bermula pada 6 Maret 2026, ketika R datang ke rumahnya dengan alasan hendak mengisi ulang tabung gas.
“Awalnya R datang ke rumah, katanya mau mengisi tabung gas elpiji melon. Karena sudah saling kenal, saya percayakan,” ujar N saat ditemui di kediamannya, Selasa (24/3/2026).
Namun, hingga lebih dari satu minggu berlalu, tabung gas tersebut tak kunjung dikembalikan. N mengaku telah berupaya menghubungi R melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak mendapat kejelasan.
“Sudah saya hubungi, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Tabung gas juga belum dikembalikan,” keluh N, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kopi di salah satu pasar di Desa Nogosari.
N juga mengaku telah beberapa kali mendatangi rumah R untuk meminta pertanggungjawaban. Bahkan, ia sempat meminta bantuan kepada adik kandung R. Namun, hasilnya belum membuahkan kepastian.
“Saya juga sudah minta bantuan adiknya, tapi hanya janji-janji saja. Tabung gas saya masih belum kembali,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, N menegaskan akan menempuh jalur hukum jika tabung tersebut tidak segera dikembalikan.
“Kalau tidak dikembalikan, saya akan laporkan ke polisi dan juga ke Bupati,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada R belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak dapat ditemui di kediamannya.
Terpisah, pimpinan tempat R bekerja, Yuli, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai.
“Sebagai pimpinan, kami sudah sering melakukan pembinaan, baik melalui apel maupun kegiatan informal, agar seluruh pegawai berperilaku baik dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, Yuli menegaskan bahwa apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Silakan dilaporkan ke polisi, karena itu urusan pribadi. Kami tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut,” pungkasnya. (*)





