KEDIRI WartaTransparansi.com – Subur Widono menyatakan tidak menerima uang dalam proses pengisian perangkat desa massal 2023 saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 24 Februari 2026. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana di tingkat kecamatan ketika menjabat Camat Wates dan Penjabat Camat Plosoklaten.
“Tidak ada,” kata Subur di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya apakah menerima uang terkait pengisian perangkat desa.
Perkara ini menyeret tiga kepala desa sebagai terdakwa: Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih). Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada memeriksa perkara dugaan suap dalam pengisian 320 formasi perangkat desa di 163 desa pada 25 kecamatan di Kabupaten Kediri.
Dalam dakwaan dan kesaksian sebelumnya, muncul dugaan adanya iuran dari para kepala desa yang kemudian disebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk unsur Forkopimcam. Di Kecamatan Wates, dari enam desa dengan sembilan formasi lowongan, terkumpul Rp 342 juta. Uang itu, menurut kesaksian, diduga mengalir ke berbagai pihak.
Namun Subur membantah mengetahui atau menerima aliran dana tersebut.
“Tidak ada,” ujar singkat Subur.
Jaksa kemudian menyinggung kemungkinan penerimaan di tingkat kecamatan saat ia menjabat.
“Saya tidak tahu,” terang Subur.




