Keterangan berbeda sebelumnya disampaikan Joko Luhur, Kepala Desa Pagu, yang mengungkap dugaan aliran dana ke Forkopimcam Wates, yakni Camat, Kapolsek, dan Danramil. Di Kecamatan Plosoklaten, Mustofa, Kepala Desa Wonorejo Trisulo, dalam sidang Selasa, 27 Januari 2026, mengaku menyerahkan uang dengan nominal Rp 40 juta, Rp 25 juta, Rp 10 juta, serta Rp 17 juta untuk media.
Saat itu, Subur menjabat Penjabat Camat Plosoklaten. Ditanya soal pengakuan tersebut, ia tetap pada jawabannya.
“Tidak terima, saya tidak tahu,” katanya.
Jaksa menyatakan akan menghadirkan kembali para kepala desa dari Wates dan Plosoklaten untuk dikonfrontir dengan Subur dalam sidang berikutnya.
“Nanti kalau kami hadirkan yang bersangkutan lalu kami tanya dibayar ke siapa, nanti Bapak hadir lagi, siap ya?” tanya jaksa.
Subur menjawab siap. Mustofa sebelumnya juga menyatakan siap dikonfrontir.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda menghadirkan kembali para saksi. Hingga kini, pengadilan belum menyimpulkan apa pun. Namun perkara dugaan suap pengisian perangkat desa ini tidak hanya menguji para terdakwa, melainkan juga menjadi sorotan atas tata kelola birokrasi di Kabupaten Kediri.(*)




