MADIUN, WartaTransparansi.com – Rencana pembangunan pabrik mainan milik PT Wah Lung Indonesia di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, dipastikan telah memenuhi aspek kesesuaian tata ruang. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut tercatat telah mengantongi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) untuk kegiatan berusaha.
KKKPR atas nama PT Wah Lung Indonesia bernomor 18092510113519004 dan diterbitkan pada 18 September 2025. Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam KKKPR tersebut, luas lahan yang disetujui mencapai 62.780,58 meter persegi dari total lahan yang diajukan sekitar 62.844,69 meter persegi. Kegiatan usaha yang diajukan masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) industri mainan anak-anak dengan skala usaha besar.
Praktisi hukum Tatik Sriwulandari SH I, MH menyampaikan bahwa terbitnya KKKPR menandakan lokasi pembangunan pabrik telah sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku. Dengan demikian, persiapan pembangunan fisik pabrik sudah dapat dilakukan.
“Dengan dikeluarkannya KKKPR oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, penempatan lokasi pembangunan sudah benar dan sesuai aturan,” ujar Tatik, Sabtu (7/2/2026).
Kandidat doktor Universitas Islam Negeri Ponorogo itu menambahkan, KKKPR menjadi bukti bahwa rencana lokasi usaha PT Wah Lung Indonesia telah selaras dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Balerejo Tahun 2025–2044.
Ia juga mengajak semua pihak melihat rencana pembangunan pabrik tidak hanya dari aspek regulasi, tetapi juga dampak sosial ekonomi. Menurutnya, keberadaan pabrik berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski demikian, Tatik mengingatkan pemegang KKKPR tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena segala bentuk penyalahgunaan menjadi tanggung jawab pemegang izin. (*)





