SIDOARJO, WartaTransparansi.com –artatransparansi.com – Polemik pembongkaran tembok batas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City belum juga usai. Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, memfasilitasi pertemuan antara unsur eksekutif dan legislatif guna mengurai persoalan tersebut.
Rapat yang dipimpin langsung Abdillah Nasih bersama anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo itu meminta penjelasan langsung dari jajaran eksekutif terkait dasar hukum serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pembongkaran tembok yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Mutiara Regency telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sejak 2017.
‘Dengan diserahkannya PSU kepada pemerintah daerah, maka pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas umum sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab. Termasuk integrasi jalan antarperumahan,” tegas Bachruni.
Ia menyebutkan, kebijakan integrasi tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Selain itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pemkab Sidoarjo yang memerintahkan integrasi akses jalan antarperumahan tersebut.
Dalam forum hearing yang digelar Kamis (5/2), Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pengembang yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan ajukan gugatan apabila merasa dirugikan. Itu hak warga dan developer,” ujar Abdillah.
Di sisi lain, DPRD juga memberi kesempatan kepada pihak eksekutif untuk melakukan kajian hukum secara komprehensif terkait kebijakan dan tindakan pembongkaran tembok pembatas tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)





