Sumenep – Gencarnya pemberitaaan media massa di Sumenep menyangkut pungutan liar (pungli) prona maupun PTSL oleh oknum pejabat pemerintahan desa ditanggapi Baidawi warga Juluk kecamatan Saronggi.
Menurut Mantan Jurnalis Panji Nasional ini, Prona, sudah ada ketentuannya yaitu diatur oleh negara dengan menggunakan anggaran APBN, hanya saja dalam prakteknya Masyarakat seringkali menggunakan jasa orang lain.
Meskipun masyarajakat sudah tahu kalau penyertifikatan tanah hanya cukup bayar administrasi saja, namun perasaan mereka tidak enak jika tidak mengasih transportnya kesana kemari selama pengurusan, tegasnya
Dikatakan Abay panggilan Akrabnya, masyarakat tidak tahu masalah hukum meskipun sudah ditetapkan dan disahkan secara Undang-undang kalau Prona itu gratis hanya bayar admistrasi saja, tapi tetap saja merasa tidak enak karena tidak bisa mengurus sendiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kab. Sumenep. Tegasnya