Ini Penjelasan Baidowi Soal Pungli Prona di Sumenep

Ini Penjelasan Baidowi Soal Pungli Prona di Sumenep
Baidawi warga Juluk menepis adanya pemberitaan terkait maraknya pungli Prona di desanya

Padahal sambungnya, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Namun besarnya biaya ini tidak akan lebih dari Rp 150.000

Nah ini yang terjadi di Masyarakat, Biayanya sudah di tentukan 150, ribu karena tidak bisa mengurus sendiri jadi di lebihkan ngasih 250 ribu buat yang mengurusnya, jika orang kaya bisa lebih juga sampai Rp. 300 ribu, lalu apakah ini masih disebut Pungutan liar (Pungli) seperti santer diberitakan, padahal sifatnya bukan tekanan kepada masyarakat. Pungkasnya

Sementara Kepala Desa Juluk, Taufik mengatakan saudara Baidawi menerima pembuatan sertifikat tanah itu sekitar 260 dengan perjanjian dengan warga setempat, jadi tidak ada pungli sesuai dengan pemberitaan di media. Tegasnya (sal)