JEMBER (Wartatransparansi.com) – Di duga ada intervensi penjualan pupuk bersubsidi oleh salah satu Ketua Kelontong Tani (Poktan) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh salah satu kios di Kecamatan Jombang di akui oleh pemilik kios sebut saja Mr.X,Minggu (28/13/2025).
Dari pengakuan pemilik kios kepada sejumlah media di ketahui bahwa harga pupuk bersubsidi atas saran dari ketua kelompok tani di jual dengan harga Rp.130.000.per sak(Rp.260.000 perkwintal)
“Saya di kasih Rp. 5000 oleh kelompok tani ,tapi saya di suruh ambil foto di rumah petani penerima pupuk bersubsidi, akunya.
Sedangkan sesuai aturan yang ada seharusnya pengambilan pupuk di ambil oleh petani secara langsung ke kios selanjutnya di ambil foto petani tersebut oleh kios.
Di tempat yang sama salah satu petani di Kecamatan Jombang menjelaskan bahwa ada dugaan fi dari penjualan pupuk bersubsidi persak berkisar Rp.10.000 hingga Rp.15.000 persak.
“Jadi Poktan yang ngantar pupuk ke petani,sehingga petani tidak tau berapa jatah pupuk yang di terima oleh petani di maksud , terang petani yang enggan di sebutkan namanya.
Guna mencari kebenaran informasi tersebut media ini menghubungi salah satu PPL yang ada di wilayah Kecamatan Jombang Muzed lewat sambungan telpon wasttap ,Senin(29/12/2025) .
Menurut keterangan Muzed yang bersangkutan mengaku mendampingi Gapoktan untuk melakukan usulan pengajuan pendirian kios baru ke pihak terkait.
Dengan alasan karna semakin banyak kios di wilayah pelayan kepada petani akan semakin mudah.
Dan kaitan dengan pengambilan pupuk ke kios secara kolektif oleh kelompok masih belum perlu karana urgensinya tidak ada .





