Jember  

Gaduh Rencana Pendirian Kios Baru Oleh Gapoktan di Jombang, PPL Membantu

Gaduh Rencana Pendirian Kios Baru Oleh Gapoktan di Jombang, PPL Membantu
Paguyuban Kios Kecamatan Jombang serta petani mengadu ke rumah DPRD Jember

Sedangkan di konfirmasi kaitan harga pupuk bersubsidi di jual diatas HET oleh kios dan Poktan PPL tersebut menegaskan hal tersebut tidak di perbolehkan.

Sekedar informasi di ketahui kisruh pupuk bersubsidi di wilayah
Kecamatan Jombang beberapa bulan yang lalu sempat di bawah ke meja DPRD Jember dengan menghadirkan seluruh pihak terkait mulai dari Dinas TPHP Kabupaten Jember, Distributor, Gapoktan, Poktan dan seluruh jajaran terkait.

Namun seolah tidak ada kapok dan jera kasus pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Jombang kini mencuat lagi.

Sedangkan dari data yang berhasil di himpun sanksi yang diberlakukan kaitan pelanggaran pupuk bersubsidi sangat berat jika di terapkan ,mulai sangsi administrasi dan sangsi pidana diantaranya

Sanksi Administratif,yang bisa di lakukan kaitan pelanggaran tersebut adalah mulai dari
pencabutan izin usaha (kios/distributor) secara permanen jika berulang.dan
berkewajiban mengembalikan kelebihan bayar kepada petani yang dirugikan serta
Pemasangan spanduk komitmen anti-pelanggaran HET.

Sedangkan sanksi pidananya adalah meliputi pidana
penjara hingga 20 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika terkait penyalahgunaan wewenang)

Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar berdasarkan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(*)

Penulis: Sugito