MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Gugatan perdata terhadap Pimpinan DPRD Magetan pada akhir tahun 2025 berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PKB, Nur Wakhid (Gus Wahid) berakhir Damai
Gugatan perdata dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt yang diajukan oleh Nur Wakhid terhadap Pimpinan DPRD Magetan telah dinyatakan berakhir damai melalui proses mediasi pada 10 Desember 2025.
Ahmad Setiawan Kuasa Hukum Ketua DPRD Magetan Suratno menyampaikan jika kedua belah pihak telah sepakat damai. Berdasarkan hasil sidang mediasi keempat di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, kedua belah pihak menyepakati:





