Kado Akhir Tahun Bupati Magetan di Gugat Perbuatan Melawan Hukum Pejabat (PMHP) Di PTUN Surabaya

Kado Akhir Tahun Bupati Magetan  di Gugat Perbuatan Melawan Hukum Pejabat (PMHP) Di PTUN Surabaya
Nur Cahyo Kuasa Hukum Nur Wakid saat mendaftarkan gugatan di PTUN Surabaya

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Gugatan kepada Bupati Magetan resmi terdaftar di PTUN surabaya dengan Nomor Perkara : 168/G/2025/PTUN.SBY antara Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti M.Pd dengan Nur Wakhid yang diwakili oleh Nurcahyo SH. dan Sumadi SH.

Bupati Magetan di gugat karena karena ketidak Cermatan dalam melakukan Proses PAW Nur wakid yang tidak memenui Ketentuan PP 12 Tahun 2018 Pasal 113. “Ketidak cermatan dan ketidak telitian serta Tidak Profesionalnya Jajaran Sekda Magetan dalam Melaksanakan Tata Kelola Pemerintaan Yang baik sebagaimana di atur dalam UU 30 tahun 2014 Tentang Administratif Pemerintahan Serta Azas Umum Pemerintaan Baik,” Jelas Nur cahyo

Dijelaskan sebagaimana ketentuan Perundang Undangan kami diwajibkan melakukan Pengajuan Surat Keberatan atas Tindakan Bupati Magetan yang melawan Hukum, dengan surat LBH Parade Keadilan Nomor : 176/Sus/LBH Parade Keadilan/XI/2025 dalam Surat nya meminta Bupati Magetan Untuk mencabut Surat PAW nurwakhid yang Bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Yang ada Jelas Pengacara Muda Magetan ini.

“Kami prihatin dengab ketiidak cermat tidak professional dalam memberikan Pelayanan dan menjalankan administratif Pemerintahan,” tegas Nur Cahyo. Harusnya dengan Keluarnya Surat Sekda Prov Jawa Timur dalam Surat nya Nomor : 100.1.4.2/39640/011.2/2025 tanggal 4 Nopember 2025 Sudah menyatakan bahwa Surat Bupati Magetan Tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan. Harusnya Segeri bersikap dan Evalusasi Mencabut Surat Bupati Magetan tentang PAW Nur Wakhid ke Gubernur Jawa Timur.

Penulis: Rudi Ardy