rihatinkan dan sayangkan dinas OPD terkait membuat Surat Bupati Magetan Nomor : 1.3.11.3/466/403.031 /2025 yang kami terima pada 9 Desember 2025 yang di tanda tangani Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti yang menegaskan bahwa Surat Bupati Magetan dan Dokumen yang lengkapnya yang di kirim ke Gubernur sudah Benar dan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan.
Tindakan OPD terkait ini setelah Terbukti ada Putusan Pengadilan Perbuatan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka bisa kita lanjutkan untuk bukti patut di duga memenui unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dalam UU 20 Tahun 2001 Pasal 12 (e) yang menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*)





