Satpol PP Sidoarjo Menghancurkan 1.407 Botol Minuman Memabukan Guna Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat

Satpol PP Sidoarjo Menghancurkan 1.407 Botol Minuman Memabukan Guna Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat

Sidoarjo (wartatransparansi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) menertibkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dengan memusnahkan sebanyak 1.407 botol minuman beralkohol.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Hadir dalam acara mewakili Pemda, Asisten 2 Muhamad Machmud, Kasat Pol PP A. Yani, Anggota DPRD Warih Handono, serta jajaran kepolisian dan TNI dan Forkopimda

Asisten 2 Kepemerintahan kabupaten Sidoarjo, Machmud, menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perbub Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ia menjelaskan bahwa razia dilakukan di tempat yang tidak memiliki izin., operasi lanjutan yang diamankan dengan barang bukti yang diserahkan kepada Satpol PP.

Machmud menambahkan bahwa Satpol PP sudah melakukan identifikasi terhadap tempat-tempat yang melanggar dan tidak berizin. Penertiban terhadap tempat-tempat yang akan terus dilanjutkan sesuai Standart SOP

“Harapan kegiatan ini akan di lakukan secara merata di tempat yang sudah kami targetkan,” Ungkap Machmud.