Satpol PP Sidoarjo Menghancurkan 1.407 Botol Minuman Memabukan Guna Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat

Satpol PP Sidoarjo Menghancurkan 1.407 Botol Minuman Memabukan Guna Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat

Dengan cara kebersamaan kasat Pol PP A. Yani menjelaskan bahwa sebagian minuman beralkohol yang diamankan sudah memiliki cukai, namun tempatnya tidak berizin untuk mengedarkan produk tersebut. “Memang ada tempat-tempat yang diizinkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Yang kami lakukan adalah penertiban terhadap penjual yang tidak memiliki izin usaha untuk penjualan,” jelas A. Yani.

“Jadi, hasil tindak pidana ringan (tipiring) dari putusan pengadilan, kami serahkan ke kejaksaan. Di kejaksaan, kami meminta agar sebagian barang bukti dijadikan alat bukti untuk dimusnahkan, dan persetujuan dari pengadilan sudah kami dapatkan,” ungkap A. Yani

A. Yani menambahkan bahwa bagi tempat penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, Satpol PP akan mengamankan tempat tersebut. Selanjutnya, bersama Dinas Perizinan dan aparat kepolisian, akan dilakukan penertiban terhadap bangunan atau tempat usaha yang tidak berizin.

“Di Sidoarjo, marak penjualan minuman beralkohol di warkop, kafe, dan tempat lainnya yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan perizinan,” tambah A. Yani.

Warih Handono, Anggota DPRD Sidoarjo, juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP. Ia mengungkapkan bahwa dalam sidak lapangan, ia menemukan banyak penjual minuman beralkohol yang beroperasi di rumah-rumah warga, bukan lagi di kafe atau warung.

“Jadi, kebanyakan penjualannya sudah dilakukan di rumah-rumah. Satpol PP sudah melakukan evaluasi dan kemudian melakukan sidak bersama. Kami berharap Satpol PP dapat terus melakukan penertiban secara rutin dan merata, tidak hanya pada saat-saat tertentu saja,” ujar Warih.(*)