Jawaban Surat Bupati Magetan Kepada Kuasa Hukum Nur Wakhid Dianggap Membuka Peluang Digugat Ke PTUN

Jawaban Surat Bupati Magetan Kepada Kuasa Hukum Nur Wakhid Dianggap Membuka Peluang Digugat Ke PTUN

MAGETAN WartaTransparansi.com –Polemik PAW Nur Wakhid Terus Mengelinding. Surat Bupati Magetan Nomor : 1.3.11.3/466/403.031 /2025 yang diterima Nur Cahyo sebagai kuasa hukum Nur Wakhid pada tanggal 9 Desember 2025. dianggap belum memberikan jawaban atas surat yang diajukan kuasa hukum yang meminta Bupati Magetan mencabut suratnya tentang PAW Nur Wakhid.

Surat yang tidak bertanggal tersebut menjawab dari surat Keberatan dari LBH Parade Keadilan Nomor : 176/Sus/LBH Parade Keadilan/XI/2025 yang meminta Bupati Magetan untuk mencabut surat yang Bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Yang ada dan Surat Tersebut Memenui Tindakan Perbuatan Melawaan Hukum,

“Jawaban surat Bupati Magetan apa yang dilakukan dengan mengajukan Surat PAW ke Gubernur sudah Benar dan Sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Nur Cahyo.

Dijelaskan meskipun Sekda Prov Jawa Timur Dalam Surat nya Nomor :100.1.4.2/39640/011.2/2025 tanggal 4 Nopember 2025 Sudah menyatakan bahwa Surat Bupati Magetan Tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan. “Bupati Magetan Tetap tidak Mau mencabut Surat nya malah memberikan jawaban Penegasan Ke Kami Kuasa Hukum Nur Wakid,” Jelas Nurcahyo .SH

Maka Sesuai dengan Ketentuan Perma 2 Tahun 2019 Kami mengajukan Gugatan atas Tindakan Bupati Magetan Ke PTUN Gugatan Perbutan Melawan Hukum. Bupati Magetan telah melakukan tidakan Penyalahgunaan Kewenangan Sebagaimana Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Jawaban Surat Bupati Magetan Kepada Kuasa Hukum Nur Wakhid Dianggap Membuka Peluang Digugat Ke PTUN

” Dinyatakan Pasal 17 (1) Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang meliputi; a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampur adukkan Wewenang; c. larangan bertindak sewenang-wenang. Pasal 18 Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang tidak Profesional tidak cermat,” Tegas Cahyo. (*)

Penulis: Rudy Ardi