BLITAR (Wartatransparansi.com) – Rombongan konsultan hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., dan Lembaga Pengawas Kinerja Republik Indonesia (LPK-RI) datangi Polresta Blitar, Rabu (03/12/2025).
Kedatangan mereka untuk melaporkan penghasutan saat kuasa hukum dari Pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PT Veteran Sri Dewi Karangnongko, Desa Modangan, Kabupaten Blitar akan melakukan pematokan tanah untuk melengkapi berkas pengurusan HGU baru.
Menurut keterangan konsultan hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., kedatangannya ke Polresta Blitar beserta rombongan untuk mengantarkan LPK-RI untuk melaporkan dugaan penghasutan di wilayah perkebunan Karangnongko, Desa Modangan.
“Kita sudah laporan ke Kapolres dengan menyertakan barang bukti, saksi dan indikasi pelakunya. Dan itu sudah jelas pelakunya, tidak ada alasan lagi untuk polisi untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan ,” jelasnya.
Trijanto menegaskan, perlu diingat polisi itu untuk rakyat dan harus hadir disaat dibutuhkan oleh masyarakat. Polisi saat ini adalah polisi yang terbaik nomor tiga dalam ketertiban dan keamanan di dunia.





