“Kita ingin pembuktian secara kongkrit dan akan mengawal proses ini dengan tuntas,” urainya.
Dilain pihak, Mohammad Iskandar selalu kuasa hukum PT Veteran Sri Dewi dari LPK-RI Blitar menyebut, pada hari ini tadi kita serombongan dengan disaksikan dari pihak Forkopimcam Nglegok untuk menyaksikan pemasangan patok batas tanah perkebunan di Karangnongko.
“Pemasangan batas patok tersebut sebagai syarat pengantar dari BPN sebagai syarat pengurusan HGU baru,” tuturnya.
Dengan hadirnya perwakilan dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Blitar adalah langkah baik, tetapi dengan adanya sesuatu hal dari sejumlah oknum tak bertanggungjawab untuk menghalangi proses pematokan ini otomatis menjadi tersendat.
“Maka kami melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib dan berharap cepat ada tindakan yang proposional dari pihak kepolisian agar langkah kami tidak dihambat” paparnya. (*)





