JEMBER (Wartatransparansi.com) – Bupati Muhammad Fawaid dan jajaran DPRD serta OPD hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember kembali digelar dengan agenda Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat Paripurna tersebut di lakukan pada, Jumat (28/11/2025) malam di Gedung DPRD Kabupaten Jember.
Dari pantauan media ini sebelum penandatanganan penetapan Raperda APBD menjadi Perda, dilakukan penyampaian pendapat akhir oleh tujuh fraksi. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan serta catatan strategis yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Jember dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah hari ini eksekutif dan legislatif sudah bersepakat dan mengesahkan bersama RAPBD Tahun 2026, walaupun memang kita tahu ada penurunan transfer dari pusat, termasuk DBHCHT,” ungkap Bupati Jember, Gus Fawait.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Jember bersama DPRD terus bekerja keras merumuskan kebijakan yang benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan. “Kami hari ini telah mendapatkan data dari para kepala desa dan camat. Kurang lebih kita membutuhkan hampir Rp1,2 triliun untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur,” tutur Bupati Jember.





