Surabaya, Wartatransparansi.com – Jemy Peno dihukum selama 5 bulan penjara. Warga Puncak Permai Utara I/09 itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra saat pesta minuman keras (miras) di Resto Maem’uk, Plaza Graha Loop, Surabaya.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih, terdakwa Jemy Peno dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menurut majelis hakim, unsur pidana sebagaimana Pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Jemy Peno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara,” tutur Hakim Nurnaningsih di ruang sidang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya,
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Surabaya itu. Dalam sidang tuntutan sebelumnya terdakwa Jemy dimohonkan kepada majelis hakim untuk dihukum selama 7 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, malam yang seharusnya penuh tawa dan perayaan itu berubah jadi amukan. Andreas yang tengah merayakan ulang tahunnya di Resto Maem’uk Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya, justru menjadi korban penganiayaan. Pelakunya tak lain adalah tamu yang ikut bergabung dalam pesta itu Jemy Peno, anak dari Martin Peno.
Peristiwa bermula pada Senin (16/6/2025) malam, ketika Andreas bersama dua temannya, Budiman Amijo dan Selvi Handayani, datang ke resto tersebut untuk merayakan ulang tahun. Saat tengah menunggu tengah malam, datanglah Yuyun. Mereka memesan makanan sambil menunggu waktu berganti hari.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Jemy Peno bersama tiga temannya datang dan diperkenalkan kepada Andreas oleh pegawai resto, Rudi Lie. Jemy dan teman-temannya kemudian ikut bergabung di meja Andreas.





