Hukrim  

Aniaya Korban Saat Pesta Miras di Resto Maem’uk, Jemy Peno Dibui 5 Bulan Penjara

Aniaya Korban Saat Pesta Miras di Resto Maem’uk, Jemy Peno Dibui 5 Bulan Penjara

Namun suasana berubah ketika terdakwa mulai menggoda Yuyun dengan cara mencubit dan menceblek. Aksi itu membuat Yuyun marah, hingga Andreas menegur terdakwa agar bersikap sopan.

“Kamu duduk, jangan rese,” kata Andreas menegur.

Tak terima ditegur, Jemy yang diduga sudah dipengaruhi bir dan arak, langsung berdiri dan menghantam wajah Andreas bertubi-tubi. Korban sempat menangkis, namun pukulan mengenai bagian kening dan wajah atas.

Pemukulan baru berhenti setelah dilerai oleh Budiman dan beberapa teman lain. Namun akibatnya, Andreas mengalami memar dan bengkak di dahi sebanyak tiga titik, sebagaimana hasil Visum Et Repertum RS Mayapada Hospital tanggal 17 Juni 2025.

Visum menyebutkan, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul, yang menyebabkan sakit kepala dan gangguan aktivitas.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga membeberkan barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian di Resto Maem’uk serta sebuah cincin bermata giok hijau yang digunakan terdakwa saat memukul korban. Cincin tersebut turut dirampas untuk dimusnahkan. (u’ud/wet)