MAGETAN, Wartatransparansi.con – Kuasa hukum Nur Wakhid Sumadi, S.H., secara resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Dijelaskan Nur Wakid menjadi korban Tidak Pidana Penipuan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan.
Pada hari ini laporan ke SPKT Polres Magetan Rabu 12 November 2025, Sumadi menyampaikan para terlapor menggunakan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 tentang pemberhentian Nur Wakhid dari keanggotaan partai.
Surat Keputusan Tersebut Belum memiliki kekuatan yang sah sebagai alat untuk Melakukan Proses PAW. SK tersebut, menurut laporan, belum memiliki kekuatan hukum (de jure) SK tersebut Baru memiki kekuatan Hukum mengikat dan Sah apabila dalam waktu 60 Hari sejak di keluarkan atau di terima oleh yang bersangkutan apa bila tidak ada keberatan.
Kalau di hitung 60 Hari Sejak diterima Surat DPP baru di terima Nur Wakid Tanggal 13 Oktober Maka 12 Desember 2025 baru sah ketiga tidak ada Keberatan , dan Kalau 60 Hari Sejak di terbitkan Maka 30 Oktober 2025 tidak ada Keberatan Surat Keputusan ini Sah dan bisa memili kekuatan Hukum.” Jadi harusnya Terlapor mengajukan setelah tanggal itu bila tidak ada keberatan dari Nur Wakhid,” Jelas Sumadi
Tapi Terlapor Mengajukan Tanggal 6 Oktober 2025 Sebelum Surat itu di diterima Nur Wakid, dan Dalam masa 60 Hari Nur Wakit Sudah Mengajukan Keberatan, yang di sampaikan 27 Oktober 2025 ke DPP PKB, Jadi Surat Dokumen Pendukung Kelengkapan Proses PAW ini belum memiliki Kekuatan Hukum, Jadi terlapor mengunakan Dokumen yang seolah oleh sah, yang nyatanya belum sah Maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Suratnya 1001.1.4.2/39640/011.2/2025 yang di sampaikan Ke Bupati Magetan Mengetikan dan tidak dapat memproses PAW Nur Wakid. Tidak Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini Berdasarkan Ketentuan PP 12 Tahun 2018 Pasal 113.
Para terlapor diduga dengan Sengaja mengunakan SK yang belum Sah, untuk Melakukan Tipu Muslihat Seolah olah SK Tersebut Sah, untuk mengajukan permohonan PAW melalui surat DPC PKB Magetan Nomor 2947/DPC-25.20/01/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 kepada Ketua DPRD Magetan. Surat itu mengusulkan penggantian Nur Wakhid dengan Jamaludin Malik, S.S, dan dilampiri sejumlah dokumen pendukung, termasuk SK DPP pemberhentian, Surat Persetujuan PAW DPP PKB Nomor 6073/DPP/01/X/2025 tertanggal 10 September 2025, rekomendasi dari DPW PKB Jawa Timur, serta surat DPC PKB Magetan Nomor 2941/DPC-25.20/01/VIII/2025 tertanggal 31 Agustus 2025.
Sumadi mejelaskan konstruksi perkara dalam laporan memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP, yaitu:
• Pelaku: Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan.
• Maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum: Para terlapor mendapatkan kepercayaan (trust) dari anggota partai sambil membuka peluang jabatan DPRD bagi Jamaludin Malik.
• Tipu muslihat/rangkaian kebohongan: Menciptakan kesan seolah-olah Nur Wakhid telah sah diberhentikan dari partai, padahal SK belum absah untuk keperluan administratif PAW.
• Menggerakkan orang lain: Memengaruhi Pimpinan DPRD Magetan, Sekwan, KPU Daerah, Kabag Pemerintahan, dan Bupati Magetan untuk memproses PAW sesuai kehendak terlapor.
“ buku Hukum Pidana Bagian Khusus karya Moh. Anwar (1989), unsur subjektif (maksud melawan hukum) dan objektif (menggerakkan dengan tipu muslihat) telah terpenuhi. Penipuan ini diklasifikasikan sebagai delik biasa, sehingga laporan dapat diajukan oleh siapa saja sesuai Pasal 108 KUHAP, tidak harus korban langsung.” Tegas Sumadi. (*)





