Putusan Kasasi MA, Ketua PGRI Banyuwangi Kembali Fungsikan Gedung Guru

Putusan Kasasi MA, Ketua PGRI Banyuwangi Kembali Fungsikan Gedung Guru
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banyuwangi di bawah kepemimpinan H. Moh. Sodiq, Spd., akhirnya resmi menempati kembali Gedung Guru Banyuwangi

BANYUWANGI, Wartatransparansi.com – Setelah melalui proses panjang dan perbedaan pemahaman antar anggota, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banyuwangi di bawah kepemimpinan H. Moh. Sodiq, Spd., akhirnya resmi menempati kembali Gedung Guru Banyuwangi.

Kegiatan yang digelar Jumat sore itu disebut sebagai simbol “memasuki rumah sendiri” setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 333K/TUN/2025 menyatakan bahwa PGRI yang sah berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, MPd.

“Jadi inti dari kegiatan sore ini adalah memasuki rumah kita sendiri. Karena dengan keputusan kasasi nomor 333 itu, semuanya sudah jelas. Bahwa PGRI yang sah adalah di bawah Bu Unifah, dan di Banyuwangi saya yang bertanggung jawab,” jelas H. Moh. Sodiq, Ketua PGRI Banyuwangi.

Sodiq mengaku langkah ini diambil setelah banyak desakan dari anggota untuk segera menempati gedung yang selama ini tidak digunakan, meskipun telah menjadi hak organisasi yang sah berdasarkan putusan hukum tetap.

“Setiap hari saya ditanya anggota: kalau kita resmi, kapan gedung itu ditempati. Karena tuntutan itu makin kuat, maka kami melakukan kegiatan sore ini. Ini bukan perebutan, tapi memasuki rumah kita sendiri,” ujarnya.

Sodiq juga menyoroti adanya hambatan komunikasi dengan sejumlah pengurus tingkat kecamatan yang disebutnya masih menerima informasi sepihak dari kepengurusan lama.

Menurutnya, ajakan dialog dan diskusi kerap ditolak tanpa alasan yang jelas.

“Kami sebenarnya terus mengajak komunikasi, berdialog, dan mencari jalan agar pemahaman di bawah bisa sesuai dengan koridor hukum. Tapi di beberapa kecamatan informasi dibuntu, sengaja dibendung,” ungkapnya.

Meski begitu, Sodiq menegaskan pihaknya tidak akan menyerah untuk menyampaikan informasi dan klarifikasi kepada seluruh anggota PGRI di Banyuwangi agar tidak ada lagi perbedaan persepsi.

Terkait kabar pembekuan rekening organisasi, Sodiq menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala. Menurutnya, Bank Jatim telah berpedoman pada dasar hukum dan SK yang sah dari PGRI di bawah kepemimpinan PB.

“Kami tidak ada masalah di Bank Jatim, karena regulasi hukumnya jelas. Justru pihak lain yang tidak bisa mencairkan dana karena ada surat pembekuan. Bank Jatim sudah benar, karena mereka juga punya ajian hukum tersendiri,” katanya.

Penulis: Nur MuzayyinEditor: Amin