Kehadiran Wakil Ketua I PGRI Jawa Timur, Drs. Siswaji, M.Pd., sekaligus anggota LKBH PB PGRI, memperkuat langkah Sodiq dalam menegakkan keputusan hukum. Siswaji menyatakan, tindakan PGRI Banyuwangi hari ini bukan perebutan kantor, melainkan pelaksanaan perintah undang-undang.
“Saya hadir atas perintah langsung dari Ibu Ketum PB PGRI untuk mendampingi Pak Sodiq. Hari ini kami menegaskan, ini bukan perebutan kantor, tetapi pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 333K/TUN/2025. Putusan itu final dan harus dilaksanakan,” tegas Siswaji
Ia juga menambahkan bahwa badan hukum PGRI berada di tangan Pengurus Besar (PB) di Jakarta, bukan pada tingkat provinsi atau kabupaten. Dengan demikian, seluruh struktur di bawahnya mengikuti legalitas PB PGRI pusat.
“PGRI itu organisasi nasional, bukan lokal. Bukan milik individu atau wilayah. Ketika PB sudah menang di kasasi, otomatis semua struktur di bawahnya mengikuti. Jadi tidak ada lagi dualisme,” ujarnya.
Siswaji menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebuah organisasi nasional harus memiliki kepengurusan minimal di 25 persen provinsi di Indonesia. Pihak yang mengaku sebagai PGRI di luar struktur PB, menurutnya, tidak memenuhi syarat tersebut.
“Mereka tidak punya satu pun pengurus provinsi yang sah. Maka saya katakan tidak ada dualisme. Yang ada hanya opini sepihak yang dibentuk agar seolah mereka masih ada. Tapi secara hukum, mereka tidak ada,” tandasnya.
Ia berharap seluruh guru di Banyuwangi bisa mendapatkan informasi yang objektif dan tidak terpengaruh isu perpecahan. Menurutnya, kebingungan hanya terjadi di Banyuwangi, sementara di seluruh Indonesia struktur PGRI sudah berjalan normal dan solid di bawah kepemimpinan PB.
Dengan keputusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, PGRI Banyuwangi menegaskan siap kembali menjalankan aktivitas organisasi dari Gedung Guru.
Sodiq berharap, langkah ini menjadi awal baru untuk menyatukan para pendidik di bawah satu bendera yang sah dan diakui secara hukum.
“Gedung ini milik semua guru, kami hanya melaksanakan amanah anggota dan menjalankan putusan hukum. Insyaallah mulai hari ini, guru-guru Banyuwangi sudah kembali ke rumahnya sendiri,” tutupnya. (*)





