SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turun tangan langsung memimpin proses mediasi konflik jalan ditembok yang melibatkan warga Jalan Asem Jajar III, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan.
Mediasi menghadirkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, lurah, serta dua belah pihak warga yang bersengketa. Digelar di Kantor Kecamatan Bubutan, Kamis (30/10/2025).
Dalam mediasi tersebut, Wali Kota Eri mengungkap keprihatinannya terhadap perselisihan yang terjadi di antara sesama warga, terutama yang bertetangga.
“Ketika saya melihat begini itu, saya tidak ingin sesama warga itu bergesekan, apalagi tetangga. Padahal kalau kita sedang kesusahan kita minta tolong tetangga,” ujarnya.
Dia menjelaskan, duduk perkara konflik ini bermula dari penjualan tanah yang dipecah, tapi tidak dilaporkan dengan benar sejak awal.
Penjual mengaku menyediakan setengah meter tanah untuk jalan yang merupakan wakaf dari ibu penjual, namun pembeli (Siti Holilah) merasa jalan tersebut menjadi bagian dari tanahnya, karena sesuai dengan Surat Hak Milik (SHM) yang dimiliki.
Perbedaan pemahaman inilah yang menjadi pemicu perselisihan dan berujung pada pembangunan tembok.
Karena itu, Wali Kota Eri meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang secara langsung, sehingga fakta sebenarnya bisa terungkap dan konflik bisa diselesaikan.





