JEMBER (Wartatransparansi.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., Kantor Pertanahan Jember terus menghadirkan inovasi dan langkah nyata dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, salah satunya melalui kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember,Senin (6/10/2025).
Kegiatan ini berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme masyarakat penerima manfaat. Sebanyak 1.500 sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada warga Desa Karangharjo sebagai bagian dari wujud nyata program PTSL yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Acara penyerahan sertipikat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., dan Anggota Komisi II DPR RI, H. Muhammad Khozin, M.A.P. Kehadiran kedua tokoh ini menunjukkan dukungan kuat dari pemerintah daerah dan legislatif terhadap pelaksanaan program pertanahan di Jember.
Turut hadir pula jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jember yang memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam mempercepat proses legalisasi aset tanah.
Dalam sambutannya, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas kerja keras dan dedikasinya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Jember.
Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat pedesaan.
“Dengan adanya sertipikat, masyarakat dapat lebih mudah memanfaatkan tanahnya secara produktif. Sertipikat bukan hanya dokumen, tetapi juga menjadi modal bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup,” ujar Bupati Jember.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, H. Muhammad Khozin, M.A.P., menambahkan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset tanah rakyat secara menyeluruh.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk memastikan seluruh tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Jember merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pegawai, perangkat desa, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel. PTSL adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, sekaligus pondasi bagi pembangunan ekonomi masyarakat di daerah,” ungkapnya.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh, sistematis, dan terintegrasi. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah dengan biaya yang terjangkau dan prosedur yang sederhana.
Lebih jauh, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Jember tidak hanya memberikan manfaat administrasi, tetapi juga mendorong pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Dengan sertipikat di tangan, masyarakat dapat mengakses berbagai program ekonomi, seperti permodalan usaha, peningkatan produktivitas pertanian, hingga pengembangan potensi desa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berharap, dengan terus berjalannya program PTSL di berbagai wilayah, seluruh masyarakat Jember akan segera menikmati manfaat dari kepemilikan tanah yang sah dan
terlindungi secara hukum. Ke depan, Kantah Jember berkomitmen untuk memperluas cakupan program, mempercepat pelay. (*)