JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Pada 2 Oktober 2025, KPK menahan 4 dari 21 tersangka. Selanjutnya, dalam skandal ini, KPK berencana akan memanggil dan memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Empat tersangka pemberi suap yang telah ditahan, yakni anggota DPRD Jatim Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (JPP), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (SUK), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristawan (WK).
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025. Keempatnya ditahan di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Asep menjelaskan sebanyak empat tersangka berstatus sebagai penerima suap, antaranya eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS) dan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS). Sementara itu, sebanyak 17 orang berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
Dijelaskan pula, ada satu tersangka bernama A Riyan (AR) yang harusnya ikut ditahan penyidik. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan kondisi kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan.
Peran Gubernur Jatim
Sementara pada hari ini, Jumat (3/10/2025), KPK kembali menjelaskan, bahwa menelusuri alur anggaran dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Jatim, diperlukan untuk memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah diperlukan untuk menelusuri alur anggaran dana hibah yang berasal dari APBD Jatim.
“Ini kan dari dana pokir ini berasal dari dana APBD. Jadi tentu ada keterkaitan antara dalam hal ini eksekutif dengan legislatif,” jelas Asep.
Menurutnya penyidik mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga mekanisme pembagian dana hibah antara pihak eksekutif yang dipimpin gubernur dan legislatif.
“Kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif,” tambah Asep.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai saksi telah dilakukan penyidik KPK di Polda Jatim pada 10 Juli 2025. Ruang kerja Khofifah juga pernah digeledah pada 21 Desember 2022.
Dugaan keterlibatan Khofifah juga diperkuat oleh pernyataan tersangka sekaligus mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, seusai diperiksa pada 19 Juni 2025. Saat itu dia menegaskan bahwa proses pencairan dana hibah dibicarakan bersama kepala daerah dan Khofifah-lah yang mengeluarkan persetujuan.