MADIUN (Wartatransparansi.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri Kota Madiun melaporkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rabu, (24 /9/2025). Laporan terkait dugaan salah perencanaan pekerjaan pembangunan IPAL skala permukiman.
Menurut Agus Suhendar Ketua LSM Garis Pakem Mandiri Madiun menyampaikan pihaknya melaporkan karena telah mengidentifikasi beberapa temuan yang diduga salah dalam perencanaan pengerjaan.
“hari ini kami melaporkan Dinas Perkim Kota Madiun ke Kejari Kota Madiun terkait temuan kami dugaan salah perencanaan pekerjaan IPAL skala permukiman,” ujar Agus Suhendar.