JEMBER (Wartatransparansi.com) – Kabupaten Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparandan akuntabel. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Jember berhasil lolos ke tahap kedua penilaian Keterbukaan Informasi Publik Award Jawa Timur 2025.
Tahap ini ditandai dengan visitasi langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Bapak Sholahudin, yang berkunjung ke Kantor Diskominfo Jember pada Selasa (23/9/2025). Kehadiran tim Komisi Informasi bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual atas jawaban kuesioner yang sebelumnya telah diisi oleh PPID Jember pada rentang 10–26 September 2025.
“Visitasi ini penting untuk melihat sejauh mana praktik keterbukaan informasi publik benar-benar berjalan di lapangan. Bukan hanya sekadar jawaban di atas kertas, tetapi bagaimana implementasi itu dirasakan masyarakat,” ujar Komisioner Sholahudin.
Selain PPID Kabupaten Jember, terdapat dua desa yang juga berhasil melaju ke tahap visitasi, yakni Desa Sidomulyo (Kecamatan Silo) dan Desa Sidomukti (Kecamatan Mayang). Kedua desa tersebut menjadi bagian dari empat desa yang sebelumnya diusulkan untuk mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di tingkat Jawa Timur.